Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id