Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
