Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda