Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Rektor dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural dan fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
