Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 111

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural dan fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 111 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id