Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja Universitas menurut peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
