Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja Universitas menurut peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda