Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro adalah jabatan Struktural Eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda