Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Universitas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
d. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
