Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan/atau keagamaan Islam, ilmu Umum dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Koreksi Anda
