Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 sesuai kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
