Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri dari:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Penjaminan Mutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
