Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e terdiri dari: a. Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik; b. Subbagian Administrasi Akademik; dan c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id