Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni;
dan
c. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda
