Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; dan c. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda