Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id