Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan dan anggaran.
(2) Subbagian Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan program dan anggaran.
Koreksi Anda
