Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerumahtanggaan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Kearsipam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan.
(4) Subbagian Dokumentasi, Publikasi, dan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
