Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Barang Milik Negara;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan; dan
d. Subbagian Dokumentasi, Publikasi, dan Kehumasan.
Koreksi Anda
