Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara;
dan
c. pelaksanaan dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
