Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri dari: a. Bagian Umum; b. Bagian Perencanaan; c. Bagian Keuangan dan Akuntansi; d. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; e. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id