Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksa Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 78 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id