Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan di tingkat fakultas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dibidang akademik dan non akademik kepada Dekan.
Koreksi Anda