Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Institut yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dibidang akademik kepada Rektor.
Koreksi Anda
