Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa bagi civitas akademika Institut. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id