Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN AGAMA PUSAT
Teks Saat Ini
(1) ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Bagan ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
