Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN AGAMA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Bagan ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda