Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN AGAMA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri dari: a. Kelompok Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; b. Kelompok Kerja Pengadaan Jasa Konsultasi; dan c. Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya. (2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Koordinator dan beranggota dengan jumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang. (3) Kelompok Kerja ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan barang/jasa; b. menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); c. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa; d. menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi; e. melakukan koreksi aritmatik; f. melakukan negosiasi teknis dan harga; g. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; h. mengusulkan calon pemenang penyedia barang/jasa; dan i. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Ketua ULP Kemenag.
Koreksi Anda