Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN AGAMA PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri dari:
a. Kelompok Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi;
b. Kelompok Kerja Pengadaan Jasa Konsultasi; dan
c. Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Koordinator dan beranggota dengan jumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang.
(3) Kelompok Kerja ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan barang/jasa;
b. menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
c. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa;
d. menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
e. melakukan koreksi aritmatik;
f. melakukan negosiasi teknis dan harga;
g. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
h. mengusulkan calon pemenang penyedia barang/jasa; dan
i. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Ketua ULP Kemenag.
Koreksi Anda
