Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN AGAMA PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mempunyai tugas:
a. menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa;
b. mengadministrasikan pengadaan barang/jasa; dan
c. menyusun jadwal tugas Kelompok Kerja Pengadaan.
(2) Pelaksana Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mempunyai tugas:
a. melakukan survei harga pasar dari barang/jasa terkait;
b. mengkoordinasikan tenaga ahli dalam proses pengadaan barang/jasa;
c. mensosialisasikan kebijakan dan kegiatan pengadaan barang/jasa; dan
d. menyusun standar teknis pengadaan barang/jasa.
(3) Pelaksana Hukum dan Sanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mempunyai tugas:
a. meneliti kelengkapan dokumen pengadaan barang/jasa;
b. memeriksa keabsahan dan falidasi dokumen pengadaan barang /jasa;
c. menyiapkan dokumen kontrak/perjanjian; dan
d. menerima, mempelajari, dan menyiapkan jawaban atas pengaduan dan/atau sanggahan banding.
Koreksi Anda
