Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN AGAMA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dijabat secara ex officio oleh Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum Kementerian Agama Pusat. (2) Sekretaris ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh pelaksana administrasi, pelaksana perencanaan dan pelaksana hukum dan sanggah yang masing-masing terdiri dari 3 orang. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun program kerja dan anggaran ULP Kemenag Pusat; b. mengkoordinasikan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pengadaan; c. menyampaikan hasil evaluasi dan usulan calon pemenang Pengadaan kepada Kepala ULP Kemenag Pusat; d. memfasilitasi penyusunan dokumen kontrak/Surat Perintah Kerja; dan e. menyiapkan laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda