Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN AGAMA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Biro Umum Kementerian Agama Pusat dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Kepala ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas: a. memimpin, mengawasi, dan mengkoordinasikan pelaksana dan kegiatan ULP Kemenag Pusat; b. menyampaikan hasil evaluasi dan usulan calon pemenang kepada KPA atau PPK; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala, setiap bulan, dan/atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Pasal.id