Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN AGAMA PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Biro Umum Kementerian Agama Pusat dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin, mengawasi, dan mengkoordinasikan pelaksana dan kegiatan ULP Kemenag Pusat;
b. menyampaikan hasil evaluasi dan usulan calon pemenang kepada KPA atau PPK; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala, setiap bulan, dan/atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
