Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN AGAMA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ULP Kemenag Pusat mengacu pada standar prosedur operasional pengadaan barang/jasa. (2) Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, ULP Kemenag Pusat dapat menggunakan tenaga ahli, sesuai dengan bidang yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Pasal.id