Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN AGAMA PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ULP Kemenag Pusat mengacu pada standar prosedur operasional pengadaan barang/jasa.
(2) Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, ULP Kemenag Pusat dapat menggunakan tenaga ahli, sesuai dengan bidang yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
