Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN AGAMA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Agama Pusat, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut ULP Kemenag Pusat.
Koreksi Anda