Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 388 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Teks Saat Ini
Mengubah Keputusan Menteri Agama Nomor 388 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel dengan menambah ketentuan baru sebagai berikut:
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB IX A dan Pasal 108 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB IX A ESELONISASI Pasal 108 A
(1) Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda
