Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, SUSUNAN KEANGGOTAAN, MASA KERJA DAN TATA KERJA PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi MENETAPKAN calon anggota KPHI berdasarkan hasil seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara.
(2) Panitia seleksi MENETAPKAN calon anggota KPHI sebanyak 6 (enam) orang calon dari unsur Pemerintah, 12 (dua belas) orang calon dari unsur Majelis Ulama INDONESIA, ormas Islam, dan tokoh masyarakat Islam.
(3) Penetapan calon anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan panitia seleksi yang ditandatangani oleh ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota.
Koreksi Anda
