Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, SUSUNAN KEANGGOTAAN, MASA KERJA DAN TATA KERJA PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi memberitahukan kepada kementerian/lembaga pemerintah, Majelis Ulama INDONESIA, ormas Islam dan tokoh masyarakat Islam untuk mengusulkan calon anggota KPHI. (2) Panitia seleksi dapat menerima pengusulan dari tokoh masyarakat Islam secara perorangan. (3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan biodata dan kelengkapan lainnya yang ditetapkan oleh panitia seleksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Pasal.id