Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD M. BASYUNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
