Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana Kantor Departemen Agama Kabupaten Seram bagian Timur yang berada dalam kewenangan Kantor Departemen Agama Kabupaten Maluku Tengah segera dialihkan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku.
Koreksi Anda
