Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap suatu agama yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi pelayanan dan dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2007 | Pasal.id