Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Departemen Agama terdiri dari :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Kependidikan Agama Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Hindu; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
