Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Departemen Agama terdiri dari : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Kependidikan Agama Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Hindu; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda