Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Kantor Departemen Agama Kabupaten Seram Bagian Timur melaksanakan tugas-tugas Departemen Agama dalam wilayah kabupaten, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
