Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut LPMQ adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama yang memiliki tugas dan fungsi antara lain melakukan pengkajian, pengembangan terjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen pegawai aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an.
7. Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an.
8. Pengembangan Tafsir Al-Qur’an adalah kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an.
9. Pengkajian Al-Qur’an adalah kegiatan untuk menilai dan mengetahui kemanfaatan dan implikasi hasil kajian Al-Qur’an serta respon terhadap dinamika pemahaman Al-Qur’an di masyarakat.
10. Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an adalah kegiatan mengalihbahasakan bahasa Al-Qur’an ke dalam bahasa sasaran.
11. Penafsiran Al-Qur’an adalah kegiatan menjelaskan makna, maksud, dan kandungan Al-Qur’an sesuai dengan metode dan kaidah penafsiran.
12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
13. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan standar kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an.
14. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
15. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
16. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh Hasil Kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(1) Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
b. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
c. surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani oleh atasan langsung;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;
f. surat pernyataan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an yang menyatakan memiliki pengalaman melakukan kegiatan Pengembangan Tafsir Al- Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif;
g. fotokopi nilai prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah disahkan oleh Pejabat yang Berwenang; dan
h. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi kepegawaian.
(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian melakukan penilaian dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(4) Dalam hal terdapat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pengangkatan penyesuaian/ inpassing dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an.
(1) Materi Uji Kompetensi meliputi:
a. manajerial;
b. sosio kultural; dan
c. teknis.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenjang jabatan::
a. perpindahan dari jabatan lain ke jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an; dan
b. kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(3) Materi Uji Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sosio kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Materi Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku ketentuan untuk:
a. perpindahan dari jabatan lain ke jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an meliputi:
a. hafalan Al-Qur’an 5 (lima) juz;
b. pemahaman tentang ulumul Qur'an;
c. pemahaman tentang tafsir dan kaidahnya;
dan
d. praktik membaca dan memahami literatur tafsir berbahasa Arab; [titik koma]
b. kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama ke Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Muda meliputi:
1. hafalan Al-Qur’an 5 (lima) juz;
2. pemahaman tentang ulumul Qur'an (ilmu- ilmu yang terkait turunnya Al-Qur’an, bacaan Al-Qur’an, dan kodifikasi Al-Qur’an);
3. pemahaman tentang tafsir dan kaidahnya;
dan
c. praktik membaca dan memahami literatur tafsir dan ulumul Qur’an berbahasa Arab;
d. kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda ke Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Madya meliputi:
1. hafalan Al-Qur’an 7 (tujuh) juz;
2. pemahaman tentang ulumul Qur'an (ilmu- ilmu yang terkait tafsir dan takwil serta kekhasan dan kemukjizatan Al-Qur’an); dan
3. pemahaman tentang kaidah dan metode penafsiran;
dan praktik membaca dan memahami literatur hadis dan dan hadis berbahasa Arab;
e. kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya ke Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Utama dan pengangkatan melalui promosi meliputi:
1. hafalan Al-Qur’an 10 (sepuluh) juz;
2. konsep pengembangan pengkajian, penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an;
3. konsep pengembangan ilmu-ilmu yang terkait turunnya Al-Qur’an, bacaan Al-Qur’an, kodifikasi Al-Qur’an, tafsir dan takwil, serta kekhasan dan kemukjizatan Al-Qur’an;
4. pemahaman mengenai peraturan pengkajian, penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an; dan
5. praktik penerjemahan dan penafsiran Al- Qur’an.
(1) Materi Uji Kompetensi meliputi:
a. manajerial;
b. sosio kultural; dan
c. teknis.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenjang jabatan::
a. perpindahan dari jabatan lain ke jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an; dan
b. kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(3) Materi Uji Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sosio kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Materi Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku ketentuan untuk:
a. perpindahan dari jabatan lain ke jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an meliputi:
a. hafalan Al-Qur’an 5 (lima) juz;
b. pemahaman tentang ulumul Qur'an;
c. pemahaman tentang tafsir dan kaidahnya;
dan
d. praktik membaca dan memahami literatur tafsir berbahasa Arab; [titik koma]
b. kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama ke Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Muda meliputi:
1. hafalan Al-Qur’an 5 (lima) juz;
2. pemahaman tentang ulumul Qur'an (ilmu- ilmu yang terkait turunnya Al-Qur’an, bacaan Al-Qur’an, dan kodifikasi Al-Qur’an);
3. pemahaman tentang tafsir dan kaidahnya;
dan
c. praktik membaca dan memahami literatur tafsir dan ulumul Qur’an berbahasa Arab;
d. kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda ke Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Madya meliputi:
1. hafalan Al-Qur’an 7 (tujuh) juz;
2. pemahaman tentang ulumul Qur'an (ilmu- ilmu yang terkait tafsir dan takwil serta kekhasan dan kemukjizatan Al-Qur’an); dan
3. pemahaman tentang kaidah dan metode penafsiran;
dan praktik membaca dan memahami literatur hadis dan dan hadis berbahasa Arab;
e. kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya ke Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Utama dan pengangkatan melalui promosi meliputi:
1. hafalan Al-Qur’an 10 (sepuluh) juz;
2. konsep pengembangan pengkajian, penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an;
3. konsep pengembangan ilmu-ilmu yang terkait turunnya Al-Qur’an, bacaan Al-Qur’an, kodifikasi Al-Qur’an, tafsir dan takwil, serta kekhasan dan kemukjizatan Al-Qur’an;
4. pemahaman mengenai peraturan pengkajian, penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an; dan
5. praktik penerjemahan dan penafsiran Al- Qur’an.