Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik;
b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni;
dan
c. pelaksanaan kerja sama perguruan tinggi.
Koreksi Anda
