Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Pasal.id