Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas melaksanakan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi insyansi, SIMAK BMN, dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
