Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, evaluasi, pelaporan program dan anggaran, pelaaksanaan anggaran, verifikasi, perbendaharaan, akuntansi www.djpp.kemenkumham.go.id
instansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), serta pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
