Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri dari: a. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; c. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; d. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda