Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanaka tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Biro AUAK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum dan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; e. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, kerja sama dan kelembagaan; dan f. penyiapan pelaporan Institut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Pasal.id