Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik Institut yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Pasal.id