Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terdiri dari:
a. Pusat Perpustakaan;
b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
c. Pusat Pengembangan Bahasa; dan
d. Pusat Mah’ad Al-Jami’ah; dan
Koreksi Anda
