Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda