Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a merupakan badan non struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non akademik kepada Rektor.
Koreksi Anda
