Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN
Teks Saat Ini
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
