Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN
Teks Saat Ini
Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
