Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN
Teks Saat Ini
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri dari:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
